Nah Loh, Jokowi Cabut Perda Sukabumi Tanpa Koordinasi

Nah Loh, Jokowi Cabut Perda Sukabumi Tanpa Koordinasi - Hallo sahabat Chord Gitar Indonesia, Pada sharing Kunci gitar kali ini yang berjudul Nah Loh, Jokowi Cabut Perda Sukabumi Tanpa Koordinasi, saya telah menyediakan lirik lagu lengkap dengan kord gitarnya dari awal lagi sampai akhir lagu. mudah-mudahan isi postingan kunci gitar yang saya tulis ini dapat anda pahami. okelah, ini dia chord gitarnya.

Penyanyi : Nah Loh, Jokowi Cabut Perda Sukabumi Tanpa Koordinasi
Judul lagu : Nah Loh, Jokowi Cabut Perda Sukabumi Tanpa Koordinasi

lihat juga


Nah Loh, Jokowi Cabut Perda Sukabumi Tanpa Koordinasi

Artikel Nasional,

POSMETRO INFO - Pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri mencabut tiga peraturan daerah dengan rincian dua perda Kota Sukabumi dan satu perda lagi milik Kabupaten Sukabumi tanpa pemberitahuan lebih dahulu.

"Tidak ada koordinasi dengan kami terkait pencabutan perda tersebut dan kami pun baru tahu," kata Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz kepada di Sukabumi, Kamis (23/06/2016).

Informasi yang dihimpun dari website resmi Kemendagri yakni www.kemendagri.go.id, Kamis (23/06/2016), menyebutkan untuk dua perda Kota Sukabumi yang dicabut tersebut adalah Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan dan Perda nomor 2 tahun 2008 tentang Urasan Pemkot Sukabumi.

Sementara itu untuk satu perda milik Kabupaten Sukabumi yang dicabut yakni Perda nomor 19 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.

Menurut Mohamad Muraz, dengan dicabutnya perda tersebut akan ada dampak di daerah, apalagi tidak ada koordinasi dengan pihak Pemkot Sukabumi. Bahkan, dengan dicabutnya perda tentang pajak hiburan tersebut maka pendapatan daerah akan berkurang.

Kota Sukabumi yang merupakan kota jasa, layanan dan perdagangan dengan dicabutnya perda nomor 11 itu maka pihaknya akan kesulitan menentukan arah kebijakan terkait pajak hiburan untuk pemasukan daerah.

Untuk itu, pihaknya akan berkordinasi dahulu dengan bagian hukum Pemkot Sukabumi terkait pencabutan perda itu untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Khusus untuk perda tentang pajak hiburan, peraturan tersebut sangat layak karena berharmonisasi dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," tambah Muraz.

Sementara, Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari mengatakan pihaknya akan mempelajari dahulu alasan pemerintah pusat mencabut dua perda milik Kota Sukabumi ini.

Selain itu, dengan adanya pencabutan perda itu akan menjadi pembahasan utama di legislatif karena pihaknya saat ini tengah menggodog empat rancangan perda.

"Dua perda yang dicabut itu akan kami telaah dahulu untuk mengetahui apa yang menjadi landasan Kemendagri RI mencabut perda itu," katanya. [rn]


Demikianlah Artikel Nah Loh, Jokowi Cabut Perda Sukabumi Tanpa Koordinasi

Sekian Kunci gitar Nah Loh, Jokowi Cabut Perda Sukabumi Tanpa Koordinasi, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan Chord gitar lagu kali ini.

Anda sedang membaca artikel Nah Loh, Jokowi Cabut Perda Sukabumi Tanpa Koordinasi dan artikel ini url permalinknya adalah https://duniakompilasiberita.blogspot.com/2016/06/nah-loh-jokowi-cabut-perda-sukabumi.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

0 Response to "Nah Loh, Jokowi Cabut Perda Sukabumi Tanpa Koordinasi"

Post a Comment